Jum'at 17 Desember 2021, kembali Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengadakan Talkshow hari ketiga yang bertajuk Implementasi New Normal Pada Industri Direct Selling. Acara yang dipandu oleh Ina Rachman, SH,MH (Sekjen APLI) ini menghadirkan nara sumber, Dandy Apriandi (Direktur Deregulasi Penanaman Modal) Kenny V Soemantoro (ketua APLI) , Petrus Irianto H (wakil ketua APLI) dan Oke Nurwan (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri) yang hadir secara zoom.
Di awal talkshow dibuka dengan pemaparan dari bapak Oke Nurwan. Dikatakannya pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik setelah resesi (masa pandemi) hingga akhir tahun 2020 dan mulai membaik di kuartal ke-2 tahun 2021. Namun di Juli 2021 pemerintah membatasi kembali pergerakan mobilitas dalam istilahnya PPKM darurat.
Ini adalah data penjualan langsung selama pandemi
Evaluasi hasil verifikasi di lapangan terhadap 56 perusahaan penjualan langsung (MLM), terdapat pelanggaran sebagai berikut:
Menjual barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran
Alamat tidak ditemukan/berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan
Belum mencantumkan nama perusahaan dan dijual dengan sistem penjualan langsung
Overclaim produk/program pemasaran
Ditemukan penjualan barang di online market place
Harapan Pemerintah
Pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai koridor ketentuan yang berlaku
Tertib Niaga,Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi akan senantiasa berkoordinasi dengan Tertib Niaga untuk meningatkan iklim usaha penjuaaln langsung yang lebih baik
Asosiasi Penjualan Langsung berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan
Di session ke-2 Dandy Apriandi membahas tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Penjualan Langsung (Direct Selling)
Ketentuan Direct Selling pada PP N[o 5/2021 dan PP No 29/2021:
Resiko Tinggi (Izin) jangka waktu 5 hari. Dengan persyaratan sebagai berikut:
1.Berbadan Hukum PT
2.Memenuhi kriteria:
- memiliki hak distribusi ekslusif
- memiliki marketing plan
- memiliki kode etik
- perekrutan melalui sistem jaringan
- mempekerjakan minimal 1 WNI sebagai direksi dan 1 WNI sebagai komisaris
KEWAJIBAN
Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis kepada calon penjual mengenai identitas,mutu dan spesifikasi barang
Perusahaan yang telah melakukan perekrutan wajib:
- memberikan starter kit kepada penjual langsung
- memastikan kegiatan penjualan sesuai marketing plan dan kode etik
- mencantumkan label pada produk paling sedikit nama perusahaan
- memberikan komisi sesuai yang dijanjikan
- memberikan tenggang waktu 7 hari kepada konsumen untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai
- melaksanakn pelatihan minimal 1x/ tahun
Pembagian Kegiatan Penjualan Langsung PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Lebih lanjut pak Dandy menjelaskan ada 2 menjualan Single Level dan Multi Level, apa itu?
Single Level adalah penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan [pemasaran berjenjang.
Multi Level adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung,bekerja atas dasar komisi
Wow...selama 3 hari APLI hadir dengan talkshow memikat,sarat informasi edukatif yang berguna untuk masyarakat. Sukses untuk APLI menjelang memasuki tahun 2022 mendatang (D/s)
semangat memasuki tahun 2022 :D
BalasHapus