Memasuki hari ke-2 talkshow APLI mengangkat tema yang sangat menarik Kebijakan Produk Penjualan Langsung Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No 29/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hadir sebagai pembicara Dr.Moch.Buchori Muslim,Lc,MA (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI) dan Andam Dewi (Wakil Ketua APLI)
Menurut Moch Muslim yang biasa dipanggil dengan panggilan Pak Kiai
Pemerintah sudah menetapkan market plan ekonomi syariah. Cita-cita besar pemimpin negara yaitu bapak dan wakil presiden ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.Dengan tujuan sebagai negara percontohan.
Bagaimana caranya? dengan menjadikan perusahaan-perusahaan dengan sistem MLM bisa disyariahkan. Di dunia ini belum ada negara yang memiliki standard MLM Syariah. Semoga ke depannya Indonesia mampu merealisasikan .
Hal yang perlu diperhatikan oleh sebuah perusahaan ketika ingin membuat menjadi syariah adalah mengikuti standard syariah seperti :
- bisnisnya tidak ada kebohongan
- tidak ada menzolimi orang
- tidak mengandung riba/bunga
- tidak ada memeras orang dan tidak haram
Saat ini ada sektor-sektor industri halal yang akan diteruskan,seperti:
- Halal Food
- Halal Finance
- Muslim Friendly Tourism
- Fashion
- Media & Recreation
- Pharmaceutical
- Cosmetics
- Aducation
- Art & Culture
- Medical Care
- Halal Spa
- Halal Mall
- Halal Restaurant
- Halal Hospital
Semuanya akan disertifikasi halal, mengapa? Karena ada Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.Mengamanatkan bahwa semua produk harus bersertifikat halal.Sehingga potensi halal yang sudah ditetapkan oleh DPR menjadi sarana bagi pemerntah untuk menetapkan sebagai pusat halal dunia. Dengan adanya serfikasi halal di Indonesia maka dunia akan mengakui.
Pentingnya produk halal yang sudah disertifikasi membuat sebuah kenyamanan bagi masyarakat dalam membeli /memakai. Ada ketenangan,ketika sudah disertifikasi HALAL, tidak perlu ragu lagi. Halal tanpa mengenal agama apapun siapapun bisa menggunakan. Setuju pak Kiai (angkat 2 jempol aku)
Apakah Sertifikat Halal/ Syariah itu penting?
Syarat sebuah perusahaan mendapatkan sertifikat Halal adalah sistemnya harus sesuai dengan syariah. Dalam jaringan itu tidak boleh:
- Fasih income yaitu orang dibawah bekerja, atasannya tidak bekerja
- Tidak boleh ada horor yaitu pemberian bonus yang tidak jelas,harus jujur dalam berbisnis
- Sistem tidak boleh mengandung riba
- Tidak boleh ada yang diakal-akalin
Jadi Penjual Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) itu haruslah:
- Perusahaan disahkan dan diawasi DSN MUI
- Adanya DPS
- Produk:Riil dan Halal
- Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk
- Akadnya sesuai Syariah,jelas dan terbebas dari Maysir,Gharar,Riba dan Dzulm
- Menjunjung Etika
Pembicara ke-2 dilanjutkan oleh ibu Andam Dewi menceritakan tentang Penjualan langsung berdasarkan PP No.29 /2021. Sistem penjualan langsung adalah sistem penjualan BARANG tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan / atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen diluar lokasi eceran.
Hak Distribusi Ekslusif adalah hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya 1 perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merk dagang.
Kategori Produk yang didaftarkan di Badan POM:
- Obat tradisional
- Suplemen Kesehatan
- Pangan
- Kosmetik
Ini yang harus diperhatikan sebelum membeli produk:
Kemasan : apakah masih layak jual/ tidak rusak
Label: perhatikan nama produk,komposisi,dosis,kegunaan
Nomor Izin Edar: pastikan sudah terdaftar di BPOM
Kadaluarsa: pastikan produk tidak lewat dari tanggal kadaluarsanya
Nah setelah kita konsumen smart sebelum membeli, inilah Jaminan Produk Halal yang dituangkan dalam Dasar Hukum:
UU 33/2014 : Jaminan Produk Halal (JPH)
PP 31/2019 : Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan JPH
PMA 26/2020: Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan JPH
Penyelenggaraan JPH ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen. Dimana ada jaminan produk dan sertifikat halal ( melalui fatwa MUI) . Dan yang terpenting pemeriksaan kehalalan suatu produk meliputi bahan baku, proses produksi serta fasilitas produksinya
Sebagai informasi, wakil ketua APLI ini menyampaikan bahwa sebelum beredar produk harus didaftarkan ke BPOM untuk mendapatkan izin edar. Ada 4 aspek yang dievaluasi BPOM yaitu:
Safety: keamanan suatu produk
Efficacy: efektivitas / kegunaan suatu produk
Quality: mutu
Label: tertera dalam kemasan
Bu Andam juga memberikan tips cara cerdas membeli produk penjualan langsung:
Diakhir talkshow ibu Andam Dewi menyampaikan Apresiasinya kepada BPOM. Dukungan BPOM kepada Industri Penjualan Langsung terutama selama pandemi Covid 19 dimana BPOM memberikan layanan percepatan registrasi produk terutama untuk produk-produk suplemen (D/s)
Komentar
Posting Komentar